PENDELEGASIAN WEWENANG
1.1 Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian
adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang
lain. Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas sebaiknya
didelegasikan ke orang lain agar seorang manajer dapat menggunakan
waktunya itu untuk melakukan tugasnya sebagai seorang manajer.
Berikut adalah definisi atau pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
· Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian
wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh
delegator kepada delegate (utusan) untuk dikerjakannya atas
nama delegator.
· Raplh C. Davis
Pendelegasian
wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan
wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung
jawaban.
1.2 Macam-macam pandangan wewenang formal
Adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan
tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang
dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1. Teori
formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena
seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang
berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini
menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber
terakhir, dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau
pemegang saham.
2. Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat diterima oleh kelompok
atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan. Pandangan ini
menyatakan kunci dasar wewenang oleh yang dipengaruhi (influencee) bukan
yang mempengaruhi (influencer). Jadi, wewenang tergantung pada penerima
(receiver), yang memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur adukkan dengan wewenang,
padahal keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan
sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
Kekuasaan
adalah kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau
kejadian. Wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
- Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
- Wewenang Staf (staff authority)
adalah
hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.
Kualifikasi yang harus
dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa
melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan
menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk memberikan saran,bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
2. Staf
spesialis, disebut sebagai “asisten pribadi” /”asisten staf” untuk
memberikan saran,bantuan dan melayani seluruh lini dan unsur organisasi,
disebut spesialis karena fungsinya sempit dan membutuhkan keahlian
khusus
- Wewenang Staf Fungsional (functional staff authority)
adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang Fungsional :
1. Pekerja dapat menarik keuntungan dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
2. Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
3. Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen
Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
1. Perbedaan umur dan pendidikan
2. Perbedaan tugas
3. Perbedaan sikap
4. Perbedaan posisi
1.3 POLA PENDELEGASIAN
Pola
pendelegasian yang membawa hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus
dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri khusus tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut.
1. Pendelegasian
yang menghasilkan bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini,
jalankan itu, lakukan ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang
sebenarnya tidak berfokus pada prosedur- prosedur dan cara-cara yang
digunakan, tetapi terarah kepada upaya pencapaian sasaran/target dan
hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam polis/suatu ketentuan,
tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan oleh setiap
pekerja.
2. Pendelegasian
yang menghasilkan adalah pendelegasian penatalayanan, yaitu
pendelegasian yang berwawasan serta bertujuan melayani. Aspek-aspek
pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
a. Fokus pendelegasian adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
b. Pendelegasian
dilaksanakan dengan sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan
kesadaran terhadap diri sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta
memerhatikan harga diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap
pekerja dipandang sebagai subjek, dan bukan objek kerja.
c. Pendelegasian yang menghasilkan melibatkan harapan-harapan yang meliputi bidang berikut.
1.4. Latar belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan atasan dapat mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3. Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
4. Dapat keahlihan bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5. Karena atsan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6. Pendelegasian memungkinkan manajer perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendri.
7. Agar organisasi berjalan lebih efisien.
8. Pendekatan memungkinkan manajer perawat dapat memusatkan perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang lebih penting.
9. Dengan
pendelegasian,memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan
dapat dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan
atau keberhasilan.
1.5 Manfaat Pendelegasian Wewenang
1. Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer yang tinggi
2. Memberikan keputusan yang lebih baik
3. Pelimpahan yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
4.
Melatih bawahan memikul tanggungjawab, melakukan penilaian dan
meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk berinisiatif
1.6 Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
Penyebab keengganan untuk mendelegasikan wewenang adalah :
a.Perasaan
tidak aman. Manajer enggan mengambil resiko untuk melimpahkan tugas
atau mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik
melaksanakan tugas.
b.Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa sangat tak teratur dalam membuat perencanaan ke depan.
c.Ketidak percayaan kepada bawahan
d.Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas
Penyebab keengganan untuk menerima pendelegasian wewenang adalah:
a. Perasaan tidak aman bagi bawahan untuk menghindari tanggungjawab dan resiko.
b. Bawahan takut dikritik atau dihukum karena membuat kesalahan.
c. Bawahan tidak mendapat cukup rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
d. Bawahan kurang peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan keputusan yang lebih besar
. 1.7 Syarat Untuk Delegasi Yang Efektif
a. Kesediaan manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b. Komunikasi yang baik antara manajer dan bawahan.
c. Meningkatkan kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan derajat pelimpahan dalam suatu jangka waktu tertentu.
1.8 Prinsip-prinsip klasik yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip Skalar
Menyatakan
harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling
tinggi dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini
memudahkan anggota organisasi untuk megetahui:
a.kepada siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang dapat melimpahkan wewenang kepadanya
c.kepada siapa dia bertanggung jawab
Dalam
proses penyusunan garis otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian
wewenang, yaitu semua tugas yang diperlukan dibagi habis. Hal ini
digunakan untuk menghindari:
a.gaps, yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung jawabnya
b.overlaps, yaitu tanggung jawab untuk satu tugas yang sama diberikan kepada lebih dari satu orang
c.splits, yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama diberikan kepada lebih dari satu-satuan organisasi
2. Prinsip kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan
setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor
pada lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui
kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus
diikuti. Bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan
membuat bawahan dapat menghindari tanggungjawab atas pelaksanaan tugas
yang jelek dengan alasan banyaknya tugas dari atasan lain.
3. Tanggungjawab, wewenang dan akuntabilitas
Ketika
mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika kita selalu mengingat
perbedaan penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung jawab, dan
akuntabilitas.
Tanggung
jawab ( responsibility ) berarti bahwa seseorang diberikan satu tugas
yang seharusnya ia kerjakan. Ketika mendelegasikan tanggung jawab atas
suatu pekerjaan, manajer hendaknya mendelegasikan cukup wewenang kepada
bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Wewenang, ingat kembali,
berarti bahwa seseorang memiliki kekuasaan dan hak untuk mengambil
keputusan, memberikan perintah, menggunakan sumber daya, dan melakukan
hal-hal lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawabnya,
fronisnya, cukup lazim bagi seseorang untuk memiliki tanggung jawab
lebih bayak daripada wewenagnya; mereka harus memberikan kinerja sebaik
mungkin melalui taktik-taktik pengaruh secara informal sebagai ganti
dari mengandalkan diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika
manajer mendelegasikan tanggung jawab, bawahan akan dianggap
bertanggung jawab atas pencapaian hasil. Akuntabilitas (Accountability)
berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk mengharapkan
bawahan melaksanakan pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan
perbaikan jika bawahan gagal untuk melaksanakannya. Bawahan harus
memberikan laporan keatas mengenai status dan kualitas dari kinerjanya
untuk tugas yang diberikan.
BAB II
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
2.1 Tantangan Desentralisasi
• Lingkungan kerja lebih kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan kompetitif, dan ketersediaan material
• Manajer level bawah mampu dan berpengalaman dalam membuat keputusan
• Manajer level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
• Keputusannya signifikan
• Kultur perusahaan terbuka untuk memungkinkan para manajer bersuara tentang apa yang sedang terjadi
• Perusahaan tersebar secara geografis
• Implementasi efektif dari strategi perusahaan bergantung pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam membuat keputusan
• Karakteristik
lain dari organisasi, seperti biaya suatu keputusan, preferensi
manajemen puncak, budaya organisasi, dan kemampuan manajer tingkat bawah
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan
di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat,
sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan
sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing
pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan,
karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat. Bahkan
pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat
pada satu titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan
sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di
Indonesia
Desentralisasi
di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat
kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan
segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami
wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung
jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab
daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan
pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat
pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga
dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi
adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan
wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk
daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk
mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena
sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
•
sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan
rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi
berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada
perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan
kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat
keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi
adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan
di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi
tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk
pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan
manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang
di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau
privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan
tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai berikut :
1. Filsafat Manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karakteristik – karakteristik organisasi lainnya
Penyusunan
personalia organisasiSumber daya terpenting suatu organisasi adalah
sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat,
beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan
persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan,
penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota
organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat
hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi
sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi
pengarahan. Proses penyusunan personalia :
1. Perencanaan sumberdaya manusia.
2. Penarikan pengadaan calon-calon personalia.
3. Seleksi.
4. Pengenalan orientasi.
5. Pelatihan dan pengembangan.
6. Penilaian pelaksanaan kerja.
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan.
8. Perencanaan dan pengembangan karir.
Perencanaan sumberdaya manusia :
1. Penentuan jabatan-jabatan yang harus diisi.
2. Pemahaman pasar tenaga kerja
3. Pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan.JHA logeman membagi desentralisasi menjadi 3 macam, yaitu :
a.
Dekonsentrasi atau Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan
dari alat perlengkapan negara tingkat lebih atas kepada
bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan politik yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan
pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya.
c. Desentralisasi
Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas
pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial
mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan.
Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan
daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik Luar Negeri 5. Moneter
2. Pertahanan 6. Fiskal
3. Keamanan 7. Agama
4. Peradilan
2.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985)
dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini
memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
· Desentralisasi diterapkan dalam upaya pendidikan politik.
· Untuk latihan kepemimpinan politik.
· Untuk memelihara stabilitas politik.
· Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
· Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat lewat pendekatan pelayanan publik.
·
Dalam system desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan
yang berguna bagi kepentingan tertentu,yakni daerah dengan
lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan khusus
daerah.
·
Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonom dapat
merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan
dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
wilayah negara. Hal yang baik diterapkan pada seluruh wilayah negara
sedangkan yang kurang baik dibatasi pada daerah tertentu
saja.
· Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
· Dari segi psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah.
· Desentralisasi akan memperbaiki kualitas pelayanan karena lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
·
Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi
membawa banyak keuntungan yang dapat membuat daearh
lebih mandiri, kuat dan dapat menyelenggarakan
pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi untuk
mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Keuntungan Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam
menghadapi masalah yang amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih
cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah
pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kerugian Desentralisasi :
·
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta
dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
· Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan
terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta
jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
· Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
· Sumber daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
· Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
· Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
·
Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat
(orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari
waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas
tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
·
Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi
alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru
didistribusikan ke sekolah.
·
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan,
secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikankesenjangan
anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu
warga masyarakat.
·
Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya
permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan
menurunkan mutu pendidikan.
·
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan
potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu
pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
· Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
· Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
·
Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini
terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah
yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya
bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan
kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
·
Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga
muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau
kegiatan di daerah.
·
Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada
rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap
APBD.
· Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
·
Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat
bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan
menghabiskan APBN negara.
· Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
· Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada.
·
Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan
konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi)
sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.
sumber:
-http://reginaoliviafirst.blogspot.co.id/2014/12/pendelegasian-wewenang-sentralisasi-dan.html