Rabu, 14 November 2018

kasus kejahatan komputer


Kasus kejahatan komputer

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
1.       Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
2.       Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.       Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.       Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.       Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG CYBERCRIME

1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
                                 I.            Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
                               II.            Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
                             III.            Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                            IV.            Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
                              V.            Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
                            VI.            Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
                           VII.            Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


2.       Kitab Undang Undang Hukum Pidana
·       Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
·       Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
·       Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
·       Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
·       Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
·       Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
·       Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
·       Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3.       Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4.       Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.       Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.       Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.       Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Cara penanggulangan cybercrime

Cybercrime merupakan satu tindakan yang merugikan orang seseorang atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitasdengan sistem informasi yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak kejahatan sehingga diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroik.kejahatan ini harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas tritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan dengan global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:

a.       Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.

b.      Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.


Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

c.       Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

d.      Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


Share:

Selasa, 06 November 2018

DISTRIBUSI FREKUENSI

SOAL 

1. Sebutkan definisi:
    a) distribusi frekwensi
    b) frekwensi
2. Sebutkan singkatan dari TDF
3. Gambarkan bentuk umum TDF
4. Pada contoh 1 (list usia),
     a) ada berapa banyak data? (n =?) 
     b) Berapa nilai data terkecil? Dan berapa nilai data terbesar?
     c) berapa range (selisih nilai data terbesar dengan data terkecil)?
5. Dari contoh 1 dibangun 3 TDF.
       -TDF 1 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 2 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 3 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
6. Sebutkan prinsip pembentukkan Tabel Distribusi Frekuensi
7. Penentuan Banyak Kelas dan Interval Kelas
    a) Sebutkan rumus menentukan banyaknya kelas yang ideal
    b) Sebutkan rumus menentukan interval kelas yang ideal
8. a) Berapa  banyak kelas ideal pada list usiacontoh 1 bila menggunakan fungsi ceiling, dan berapa                    interval kelas idealnya?
     b) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi floor, dan berapa                      interval kelas idealnya?
9. a) Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Relatif dari TDF 3
    b)  b.1. Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) kurang dari (<)  pada TDF3
          b.2 . Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) lebih dari  (>)  pada  TDF3

JAWAB

1. a.) Distribusi Frekuensi : Pengelompokkan data dalam beberapa kelas sehingga ciri-ciri penting
         data tsb dapat segera terlihat.
    b.) Frekuensi : Banyaknya pemunculan data.

2. TDF adalah Tabel Distribusi Frekuensi.

3.

n : banyaknya data
fi : frekuensi pada kelas ke-i

4. a.) n = 50
    b.) nilai data terkecil = 16 ; nilai data terbesar = 63
    c.) range : 63 - 16= 47

5. a.) TFD 1 = 5 kelas ; interval = 11
    b.) TFD 2 = 6 kelas ; interval = 8
    c.) TFD 3 = 7 kelas ; interval = 7

6. a.) Tentukan banyaknya kelas Jangan terlalu banyak/sedikit
    b.) Tentukan interval/selang kelas Semua data harus bisa dimasukkan dalam kelas-kelas TDF, tidak              ada yang tertinggal dan satu data hanya dapat dimasukkan ke dalam satu kelas, tidak terjadi                      OVERLAPPING.
    c.) Sorting data, lazimnya Ascending: mulai dari nilai terkecil (minimal), agar range data diketahui                  dan Mempermudah penghitungan frekuensi tiap kelas. Range : Selisih nilai terbesar dengan                        terkecil.

7. a.) Rumus menentukan banyaknya kelas :
         Aturan Sturges : pembulatan ke atas atau ke bawah (celling / floor)
         k = 1 + 3.322 log n
         k = banyak kelas ; n = banyak data
        Rumus menentukan interval :
         i = r/k   i = interval kelas ; k = banyak kelas ; r = range data

8. a.) k = 1 + 3.322 log 50
         k = 1 + 3.322 (1.6989...)
         k = 1 + 5.6439..
         k = 6.6439
         dengan ceiling, maka k = 7
         i = r/k
         i = 47/6
         i = 7.8333
         i = 8
k = 1 + 3.322 log 50
         k = 1 + 3.322 (1.6989...)
         k = 1 + 5.6439...
         k = 6.6439
         dengan floor, maka k = 6
         i = r/k
         i = 47/6
         i = 7.8333
         i = 8

9.

Share:

Minggu, 14 Oktober 2018

Isu Profesi IT . CEO Instagram Lepas Tangan

Kevin Systrom Beberkan Alasan Tinggalkan Instagram


Jakarta - Kevin Systrom mengungkapkan alasan sesungguhnya ia mengundurkan diri sebagai CEO Instagram. Ia hengkang akhir September lalu bersama Mike Krieger yang notebene adalah sama-sama pendiri Instagram. Sejak kabar tersebut tersiar ke publik, yang diketahui banyak orang adalah Systrom bersitegang dengan pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg. Mengenai hal itu, Systrom sebenarnya tak menampak ada ketegangan di antara mereka berdua.

Systrom mengumumkan kepergian dari perusahaan yang didirikannya itu karena ada faktor ketidaksukaan terhadap sesuatu. Instagram merupakan hasil kreasi Systrom Krieger, di mana pada 2012 dibeli oleh Facebook hanya senilai USD 1 miliar. "Saya pikir Anda akan merasa sedih jika meninggalkan sesuatu, sekalipun itu keputusan Anda sendiri. Di sisi lain, Anda tidak bisa berkembang jika tak membuat perubahan besar dalam hidup. Dan, tidak ada keputusan yang seluruhnya baik atau semuanya buruk, selalu percampuran dari keduanya, tapi itu bukan alasan untuk tidak melakukannya," tuturnya sebagaimana dilansir dari Business Insider, Selasa (16/10/2018).

"Untuk menegaskan, ketika Anda meninggalkan sesuatu, terkadang itu dikarenakan tidak adanya kecocokan dengan sesuatu yang mau Anda lakukan, atau adanya perubahan, atau hal lainnya. Dalam hal ini tak ada perasaan buruk. Saya senang melakukan sesuatu yang baru dan menurut saya Instagram tempat yang sangat bagus," ucapnya.
Lalu, bisnis apa yang akan dilakukan oleh Systrom semenjak tak lagi mengurusi Instagram? Terkait hal ini, ia tak menjawabnya dengan lugas; ia belum merinci potensi bisnis apapun yang mungkin bakal digelutinya di masa mendatang.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa akhir-akhir ini tengah mengambil pelajaran penerbangan, menghabiskan waktu dengan putrinya yang masih berusia sembilan tahun, dan memberikan beberapa bimbingan kepada perusahaan yang ia berperan sebagai angel investment di dalamnya.

sumber: inet.detik.com
Share:

Senin, 19 Maret 2018

PERKEMBANGAN MONITOR


PERKEMBANGAN MONITOR 





Nama & NPM kelompok     :
Dani Achmad B          31116693
Heni Widyastuti          33116272
Putri Syafira                 35116870
Tengku Raafi                37116341
Winda Tri L                   37116671









Kata Pengantar

Sebelumnya kami mengucapkan puji dan syukur ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

Terdorong oleh rasa ingin tahu, kemauan, kerja sama dan kerja keras ,kami kerahkan seluruh upaya demi mewujudkan keinginan ini. Semoga tulisan ini dapat memenuhi kewajiban kami dalam tugas hardware tentang monitor. Adapun harapan kami, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai monitor, kekurangan serta kelebihan monitor. Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.  



Monitor
Monitor adalah perangkat keras yang digunakan sebagai alat output data secara grafis pada sebuah CPU, monitor juga kerap disebut sebagai layar tampilan komputer. Monitor merupakan salah satu perangkat keras (Hardware) yang digunakan sebagai penampilan output video dari pada sebuah CPU, dan kegunaannya tersebut tidak dapat dipisahkan dalam pemakaian suatu komputer, sehingga dikarenakan monitor itu sebagai penampilan gambar maka tentunya komputer sangat sulit digunakan dan bahkan sama sekali tidak dapat digunakan tanpa menggunakan monitor. Monitor disebut juga dengan VDU (Visual Display Unit).
Monitor berfungsi sebagai Output dari memori komputer atau central processing unit berupa biner. Ini harus diubah menjadi bahasa manusia dan ditampilkan kemonitor sehingga bisa dibaca oleh pengguna.

Perkembangan monitor
Perkembangan monitor sangat signifikan dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat tiga jenis teknologi monitor. Ketiga golongan teknologi tersebut adalah CRT (Cathode Ray Tube), Liquid Crystal Display (LCD) dan Plasma gas.

1.     Cathode Ray Tube

Teknologi Tabung Brown (CRT Display) ditemukan pada tahun 1897, akan tetapi teknologi ini baru diadopsi sebagai penerima siaran televisi pada tahun 1926. Sejarah penemuan teknologi CRT sudah lebih dari 100 tahun dan memiliki kualitas gambar yang sangat bagus. Akan tetapi teknologi ini mempunyai satu kelemahan yaitu semakin besar display yang akan dibuat maka semakin besar pula tabung yang digunakan. 
Pada monitor CRT, layar penampil yang digunakan berupa tabung sinar katoda. Teknologi ini memunculkan tampilan pada monitor dengan cara memancarkan sinar elektron ke suatu titik di layar. Sinar tersebut akan diperkuat untuk menampilkan sisi terang dan diperlemah untuk sisi gelap. Teknologi CRT merupakan teknologi termurah dibanding dengan kedua teknologi yang lain. Meski demikian resolusi yang dihasilkan sudah cukup baik untuk berbagai keperluan. Hanya saja energi listrik yang dibutuhkan cukup besar dan memiliki radiasi elektromagnetik yang cukup kuat.

2.     Liquid Crystal Display (LCD) atau Flat Display Panel (FDP) 


Monitor LCD tidak lagi menggunakan tabung elektron tetapi menggunakan sejenis kristal liquid yang dapat berpendar. Teknologi ini menghasilkan monitor yang dikenal dengan nama Flat Panel Display dengan layar berbentuk pipih, dan kemampuan resolusi yang lebih tinggi dibandingkan dengan CRT. Karena bentuknya yang pipih, maka monitor jenis flat tersebut menggunakan energi yang kecil dan banyak digunakan pada komputer-komputer portabel.
Kelebihan yang lain dari monitor LCD adalah adanya brightness ratio yang telah menyentuh angka 350 : 1. Brigtness ratio merupakan perbandingan antara tampilan yang paling gelap dengan tampilan yang paling terang.
Liquid Crystal Display menggunakan kristal liquid yang dapat berpendar. Kristal cair merupakan molekul organik kental yang mengalir seperti cairan, tetapi memiliki struktur spasial seperti kristal. (ditemukan pakar Botani Austria – Rjeinitzer) tahun 1888. Dengan menyorotkan sinar melalui kristal cair, intensitas sinar yang keluar dapat dikendalikan secara elektrik sehingga dapat membentuk panel-panel datar.
Lapisan-lapisan dalam sebuah LCD:
- Polaroid belakang
- Elektroda belakang
- Plat kaca belakang
- Kristal Cair
- Plat kaca depan
- Elektroda depan
- Polaroid depan
Elektroda dalam lapisan tersebut berfungsi untuk menciptakan medan listrik pada kristal cair, sedangkan polaroid digunakan untuk menciptakan suatu polarisasi. Dari sisi harga, monitor LCD memang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan monitor CRT. Dan beberapa kelemahan yang masih dimilikinya seperti kurang mampu digunakan untuk bekerja dalam berbagai resolusi, seperti misalnya monitor dengan resolusi 1024 X 768 akan terkesan agak buram jika dipekerjakan pada resolusi 640 X 420. Tatapi akhir-akhir ini kelemahan tersebut sudah mulai di atasi dengan teknik anti aliasing.

3.     Organic Light Emitting Diode (OLED) 

Monitor jenis ini menggabungkan teknologi CRT dengan LCD. Dengan teknologi yang dihasilkan, mampu membuat layar dengan ketipisan menyerupai LCD dan sudut pandang yang dapat selebar CRT.
Plasma gas juga menggunakan fosfor seperti halnya pada teknologi CRT, tetapi layar pada plasma gas dapat perpendar tanpa adanya bantuan cahaya di belakang layar. Hal itu akan membuat energi yang diserap tidak sebesar monitor CRT. Kontras warna yang dihasilkan pun lebih baik dari LCD. Teknologi plasma gas ini sering bisa kita jumpai pada saat pertunjukan-pertunjukan musik atau pertandingan-pertandingan olahraga yang spektakuler. Di sana terdapat layar monitor raksasa yang dipasang pada sudut-sudut arena tertentu. Itulah monitor yang menggunakan teknologi plasma gas.
Setelah kita melihat begitu pesatnya perkembangan LCD, sekarang kita dapat saksikan perkembangan FDP terbaru yang boleh kita katakan sebagai Flat Panel Display Masa Depan. Kenapa FDP terbaru ini kita namakan FDP Masa Depan ? Karena 5-10 tahun yang akan datang mungkin Teknologi LCD akan digantikan posisinya oleh FDP Masa Depan ini. FDP Masa Depan ini berbasis active matrix berteknologi Organic Light Emitting Diode (OLED).

4.MONITOR GAMING



Umumnya, teknologi panel pada monitor modern terdiri Twisted Nematic (TN), In-Plane Switching (IPS), dan Vertical Alignment (VA). Lalu, mana di antara ketiga teknologi ini yang terbaik untuk gaming? Jawabannya adalah TN atau Twisted Nematic. Untungnya, teknologi TN digunakan hampir semua monitor di pasaran. Kelebihannya adalah harga terjangkau dan Response Time tinggi. Sedangkan kekurangannya adalah viewing angle relatif rendah serta tingkat brightness dan reproduksi warna yang rendah pula.
Performa graphics card yang hadir di pasaran kian meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya performa yang disajikannya membuat graphics card generasi terbaru dapat dengan mudah menjalankan game di tingkat frame rate tinggi tanpa perlu mengorbankan kualitas visual sehingga memberikan pengalaman bermain game secara maksimal.
jenis monitor itu memang akan menawarkan kelebihan tersendiri, tetapi salah satunya akan lebih cocok untuk gamer, terutama untuk yang gemar memainkan game multiplayer kompetitif, yaitu yang hadir dengan refresh rate tinggi. Monitor dengan refresh rate tinggi, seperti 144 Hz, akan menawarkan tampilan pergerakan yang lebih baik bila dibandingkan monitor standar, yang hanya menawarkan refresh rate 60 Hz. Peningkatan pengalaman yang didapatkan seharusnya tidak bersifat kosmetik belaka, seperti yang ditawarkan monitor resolusi tinggi, tetapi akan berimbas ke performa gaming penggunanya.

Kelebihan monitor gaming :
-          Pergerakan super smooth
Monitor dengan refresh rate tinggi memungkinkan Anda mendapatkan pergerakan yang lebih smooth, tidak hanya di dalam game, tetapi juga di tampilan desktop. Pergerakan yang dimaksud di sini termasuk transisi animasi yang ditampilkan oleh monitor. Hal ini berarti pengguna akan mendapatkan pergerakan yang terlihat lebih hidup dan tentunya membuat kenyamanan meningkat.
-          Respon input yang lebih baik dan akurat
Bukan hanya tampilan pergerakan lebih smooth saja, monitor 144 Hz+ juga memungkinkan Anda bisa memberikan respon input yang lebih baik dan akurat. Hal ini khususnya akan sangat terasa dari input mouse Anda saat Anda bermain game-game yang membutuhkan respon yang baik dan akurat seperti game bergenre first person shooter seperti BattleField 1, Counter-Strike: Global Offensive (CS:GO) dan Overwatch, serta RTS/MOBA seperti DOTA 2, yang menuntut Anda memberikan respon yang baik dan akurat untuk mendukung pengalaman terbaik saat memainkannya. 
-          Berkurangnya efek tearing dan stuttering
Tak hanya mendapatkan pergerakan yang terasa lebih smooth, kemungkinan Anda menjumpai gejala tearing dan stuttering akan berkurang. Hal ini disebabkan monitor dengan refresh rate 144 Hz ke atas dapat melakukan scene transition lebih cepat dan lebih mulus ketimbang monitor 60 Hz. Jadi, dengan hilangnya gejala tearing dan stuttering, Anda dapat bermain game dengan nyaman, bebas dari gangguan tearing dan stuttering yang mengurangi kenikmatan saat bermain game. Apalagi, saat ini monitor gaming yang ada umumnya juga sudah dibekali teknologi adaptive-sync seperti AMD Free-Sync dan NVIDIA G-Sync yang mana akan memastikan hilangnya efek tearing dan stuttering ini.




Teknologi LCD yang paling banyak digunakan saat ini adalah IPS (In-Plane Switching) LCD. Layar IPS LCD memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Kelebihan IPS LCD
ü  Biaya produksi lebih murah dibandingkan AMOLED
ü  Memiliki color gamut yang baik
ü  Menghasilkan tampilan warna yang lebih natural
ü  Warna lebih cerah saat dibawah sinar matahari langsung
ü  Tidak memiliki efek burn-in seperti AMOLED, jadi awet digunakan dalam waktu lama.
ü  Gambar yang dihasilkan lebih tajam

Kekurangan IPS LCD
ü  Rasio kontras warna tidak sekuat AMOLED (Hitam tidak 100% hitam, putih tidak 100% putih)
ü  Lebih boros penggunaan daya dibandingkan AMOLED
ü  Refresh rate dan response time lebih rendah dibanding AMOLED
ü  Karena dilengkapi backlight, IPS LCD lebih tebal dari AMOLED

AMOLED
AMOLED (Active Matrix Organic Light-Emitting Diode) merupakan teknologi yang lebih baru dari IPS LCD. Pada intinya AMOLED menggunakan anoda dan katoda untuk mengalirkan elektron melalui lapisan film yang sangat tipis. Kecerahan ditentukan oleh kuat tidaknya elektron yang mengalir, sedangkan warna diatur oleh emitting dioda merah, hijau, dan biru yang tertanam di layar.
Teknologi AMOLED yang sering digunakan saat ini adalah Super AMOLED. Layar Super AMOLED memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Kelebihan AMOLED
Memiliki rasio kontras yang lebih tinggi daripada IPS LCD
Lebih hemat konsumsi daya, bahkan hingga 10x lipat dari IPS Display
Bisa mengupdate warna piksel secara independen, berbeda dengan IPS yang mengupdate seluruh pixel setiap kali ada perubahan warna. Hasilnya AMOLED memiliki FPS dan response time yang lebih cepat.
Karena setiap piksel merupakan RGB LED independen, untuk menampilkan warna hitam layar akan mematikan piksel tersebut, sehingga warna hitam benar-benar hitam, dan ini tidak bisa dicapai oleh layar IPS LCD.
Warna putih juga lebih bagus direpresentasikan oleh AMOLED daripada IPS LCD yang cenderung kebiruan.
Kekurangan AMOLED
Rawan terjadi screen burn-in, jadi jika dalam waktu lama kamu sering menggunakan aplikasi WhatsApp misalnya, maka bentukan icon / desain WhatsApp tersebut akan tertinggal di layar.
Biaya produksi jauh lebih mahal jika dibandingkan IPS LCD, terlebih untuk layar berukuran besar. Jadi perangkat dengan layar AMOLED seringkali harganya juga mahal.
Jika kamu menggunakan wallpaper dan tema bernuansa hitam, AMOLED memang jadi lebih hemat baterai. Tetapi jika sebaliknya, kamu menggunakan wallpaper dan tema bernuansa putih atau cerah, AMOLED juga bisa jadi lebih boros dalam penggunaan daya dibanding IPS LCD. Jadi boros tidaknya konsumsi daya layar AMOLED tergantung bagaimana kamu memakainya.

5. MONITOR SUPER WIDE CURVED



Kelebihan monitor super wide curved
-       Layar bisa di split menjadi beberapa layar sekaligus
-      Memiliki Hz yg besar
layar berbentuk persegi panjang kalian dengan sangat nyaman utuk bermain game, menonton film, dll untuk resolusi monitor widescreen rata - rata sudah 2K bahkan mungkin ada yg 4K 
  
6. MONITOR PLASMA


 Plasma gas menggunakan fosfor untuk menghasilkan cahaya seperti halnya CRT.
Cara Kerja Monitor Plasma Gas
     Pada plasma gas, tiap sel warna memiliki gas yang bertekanan rendah yang terletak di belakangnya. Hal ini membuat layar plasma gas berpendar tanpa perlu adanya bantuan cahaya dari belakang layar. Kontras pada plasma gas akan lebih baik dibandingkan LCD.
     Tampilan pada monitor plasma gas dapat dibuat lebih besar dibandingkan LCD. Selain itu, sudut pandang pada plasma gas dapat selebar CRT.
* Kelebihan:
    - Display plasma hampir menyerupai kemampuan monitor CRT
    - Reproduksi warna sangat baik
    - Hampir tidak ada response time dan sudut pandang (viewing angle ) sangat baik
    - Plasma juga tidak menunjukkan gambar kabur, umumnya seperti di banyak LCD
* Kekurangan:
    - Memiliki ukuran pixel pitch yang besar, yang artinya memiliki resolusi rendah atau
        meski resolusi tinggi, ukuran monitor haruslah besar dan bobot yang sangat berat
    - Konsumsi daya dan operasional suhu yang tinggi
    - Cell plasma untuk perwakilan tiap pixel gambar hanya memiliki fungsi on/off
        sehingga reproduksi warna jauh lebih terbatasi lagi dibandingkan tipe CRT
        ataupun LCD




Daftar Pustaka



https://ardianblog27.blogspot.co.id/2016/10/cara-kerja-kerja-monitor-crt-lcd-led.html


Share: